NewsPemerintahan

Pedagang Warung Kerap Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal


Petugas Bea Cukai Malang sedang memberikan contoh ciri rokok ilegal kepada pedagang. (Foto : Intan Refa)
Petugas Bea Cukai Malang memberikan contoh ciri rokok ilegal kepada pedagang. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Salah seorang pedagang di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Miftakhul (43) mengaku kerap didatangi oknum yang menjual rokok ilegal. Mereka biasanya berpakaian serba tertutup dan memakai masker.

“Sering (ditawari). Tapi tidak ada stiker resmi dari produk rokok tertentu. Polosan. Nama rokoknya agak mirip sama yang resmi. Hanya hilang satu huruf, jadi sepintas hampir sama,” kata Miftakhul.

Sedangkan harganya juga jauh lebih murah, hanya Rp 10 ribu per bungkus isi 18 batang. Maka dari itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang Bowo melakukan “Sobo Kampung”. Mereka mensosialisasikan larangan menjual rokok ilegal plus cirinya, di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang.

“Kami analisa yang paling rawan terhadap penjualan rokok ilegal itu ada di toko-toko di kampung-kampung. Kalau pedagang pasar itu sudah paham karena, kami juga ada Sobo Pasar,” kata Bowo.

Meskipun dua desa tergolong aman, pihaknya secara sporadis tetap melakukan pencegahan ke semua wilayah.

“Yang pasti ketika sudah terbukti menjual rokok ilegal, itu jadi catatan bagi kami. Sewaktu-waktu selalu kami awasi. Intinya masyarakat itu faktor ketidaktahuan saja,” lanjutnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil Hendro Tri Nur mengatakan masyarakat umumnya kurang tahu perbedaan cukai bekas dengan baru.

“Jadi mereka kita beri edukasi agar tidak mencopot pitanya secara kolektif untuk mereka jual kembali. Karena itu salah satu yang sangat merugikan,” kata Hendro.

Kata Hendro, pita cukai bekas itu sebenarnya sudah terbayarkan cukainya. Tapi setelah terpakai, mereka lepas pitanya untuk mereka tempel ke rokok baru. Hendro menambahkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Malang Raya sampai bulan Mei 2024 ini mencapai Rp 8,1 miliar. Dari 75 penindakan, petugas berhasil mengamankan 10 juta batang rokok, seribu liter minuman keras ilegal dan 2 ribu gram ganja. (adv)

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x