Ekonomi BisnisNews

Pasca Izin Dicabut, LPS Verifikasi Dana Nasabah BPR Dwi Cahaya Perkasa


Penutupan izin usaha BPR Dwi Cahaya Perkasa di Kota Batu. (Foto : Istimewa)
Penutupan izin usaha BPR Dwi Cahaya Perkasa di Kota Batu. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE, KOTA BATU – Dana Pihak Ketiga (DPK) milik nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwi Cahaya Perkasa yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo akan dikembalikan setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi data oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dwi Cahaya Perkasa pada 17 Juni 2025. Kepala OJK Malang Farid Faletehan menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan hasil dari rangkaian proses pengawasan yang telah berlangsung sejak November tahun lalu.

“Sebelumnya, pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan BPR Dwi Cahaya Perkasa sebagai bank dalam status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Kemudian, pada 9 Juli 2025, statusnya ditetapkan sebagai Pengawasan Bank Dalam Resolusi,” jelas Farid saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Farid menjelaskan, status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan artinya OJK memberi kesempatan kepada bank untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, jika dalam prosesnya ternyata dinilai tidak membaik, statusnya berubah menjadi Pengawasan Bank Dalam Resolusi. Artinya menunjukkan bahwa bank tersebut tidak lagi dapat diselamatkan dan harus melalui tahap akhir seperti likuidasi atau pengalihan aset.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2025, berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan dan Resolusi LPS, lembaga tersebut meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Dwi Cahaya Perkasa.

“Penetapan ini didasarkan pada kinerja keuangan yang buruk, seperti rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen. Serta rasio kas (cash ratio) yang selama tiga bulan terakhir rata-rata kurang dari 5 persen,” tambah Farid.

Terkait teknis pengembalian dana nasabah, Farid menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan LPS. OJK hanya berwenang mencabut izin usaha bank.

“Saat ini LPS sedang melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah. Baik jumlah maupun nominal simpanan. Proses ini akan diselesaikan paling lama dalam 90 hari kerja,” jelasnya.

Jika dihitung dari tanggal pencabutan izin pada 17 Juni 2025, maka proses verifikasi dan rekonsiliasi diperkirakan selesai paling lambat pada 1 Desember 2025. Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka di kantor PT BPR Dwi Cahaya Perkasa atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan oleh LPS.

Reporter : Asrur Rodzi

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button