Parkir Sembarangan di Kota Malang Siap-siap Kena Denda

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran masih dalam tahap penyusunan. Salah satu poin pentingnya, mengatur sanksi administratif bagi pengendara yang parkir sembarangan. Besaran sanksinya bervariatif, mulai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
Ranperda ini menggantikan Perda No 4 Tahun 2009 untuk mengatasi permasalahan parkir yang semakin kompleks di Kota Malang. Kemungkinan, regulasi baru ini akan selesai dalam 3 bulan.
“Ada juga soal kesepakatan jelas mengenai imbal jasa antara pengelola parkir dan pemerintah daerah. Hal itu harapanna bisa mengurangi potensi kebocoran dalam pengelolaan pendapatan dari sektor parkir,” kata Widjaja.
Selain itu, pihaknya juga akan memberi sanksi tegas bagi jukir yang melanggar dengan tindak pidana ringan (tipiring). Kemudian setiap pelaku usaha harus menyediakan lahan parkir sendiri sebagai kewajibannya. Sehingga bisa menekan potensi munculnya parkir liar.
“Salah satu langkah konkret yang akan kami lakukan adalah memasang rambu-rambu penunjuk titik parkir resmi beserta tarifnya di 50 lokasi yang rawan terjadi parkir liar,” lanjutnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan untuk mendalami persoalan parkir, pansus akan mengadakan hearing publik bersama masyarakat dan berbagai stakeholder terkait.
“Harapannya berbagai permasalahan terkait parkir, seperti alih fungsi trotoar dan kurangnya tempat parkir di tempat usaha bisa segera teratasi,” kata Arief.
Kata Arief, salah satu perubahan besar dalam ranperda terbaru yakni penguatan sistem pengawasan parkir, termasuk kewajiban bagi Pemkot Malang untuk menyediakan karcis parkir yang tertib. Targetnya, peraturan terbaru ini akan mulai diterapkan pada Agustus 2025. (FARICHA UMAMI)
Editor : Intan Refa