Pakar Drone Malang Sayangkan Pengenaan Tarif di Bromo
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menaikkan tarif penggunaan drone di kawasan wisata Gunung Bromo. Regulasi itu tertuang dalam PP No 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP di Kementerian LHK. Tak tanggung-tanggung tarif yang dikenakan mencapai Rp 2 juta. Tentu, hal ini memicu reaksi dari para aktivis drone.
Salah satunya Pakar Drone asal Malang, Arya Dega. Saat on air bersama City Guide FM, dia mengaku terkejut dengan regulasi ini. Beberapa kawannya yang juga pilot drone ramai membahas ini.
“Setelah saya cari-cari, di halaman 46 tertera bahwa jika kita mau menerbangkan drone sewaan dari pengelolan taman nasional kena pungutan Rp 300 ribu per drone per hari. Itu pakai drone-nya mereka (pengelola). Di halaman 47, kalau mau bawa drone sendiri itu Rp 2 juta per drone per hari,” kata Arya.
Tidak sedikit pengusaha tempat wisata mengeluhkan, justru mengapa ketika pengunjung membawa drone sendiri, tarifnya jauh lebih mahal. Bahkan, para pilot drone melayangkan surat protes dan menunggu perhatian dari pihak terkait.
Padahal menurutnya, sebelum keluar peraturan pemerintah ini, tidak ada tarif apapun ketika pengunjung menerbangkan drone di Bromo. Apalagi menurutnya selama ini tidak ada pengawasan dari TNBTS bagi pilot drone, karena memang area Bromo yang cukup luas.
Saat mendengar alasan pengenaan tarif ini dari pihak TNBTS yaitu demi menjaga kesakralan dan keselamatan satwa liar, Arya menegaskan para pilot drone selalu memegang teguh kode etik. Khususnya pilot drone yang memegang training dan sertifikasi mengutamakan tri satya. Yaitu wajib menjaga privasi, mengutamakan keselamatan properti orang lain dan hewan di atas kepentingan diri sendiri.
Editor : Intan Refa