Ekonomi BisnisNews

Pajak Hiburan Kota Malang Capai Rp2,4 Miliar Hingga Maret 2026

Pegawai Bapenda Kota Malang menginspeksi salah satu tempat usaha. (Foto: Istimewa)
Pegawai Bapenda Kota Malang menginspeksi salah satu tempat usaha. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Realisasi pajak hiburan di Kota Malang mencapai Rp2,4 miliar hingga 3 Maret 2026. Kasubbid Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ramdani Adhy Pradana mengatakan angka tersebut masih akan meningkat seiring geliat industri hiburan yang cenderung meningkat.

Kota Malang tahun ini menargetkan pendapatan pajak hiburan tahun ini sebesar Rp11 miliar. Jumlah yang sama dengan realisasi pajak hiburan tahun 2025.

“Realisasi pajak hiburan 2025 mencapai Rp11 miliar. Untuk 2026, hingga 3 Maret kemarin sudah terealisasi Rp2,4 miliar,” kata Ramdhani kepada City Guide FM.

Ia menjelaskan sektor hiburan memiliki kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Dari seluruh jenis pajak daerah, pajak hiburan menyumbang sekitar 22,4 persen.

Namun kontribusi tersebut berbeda dengan penghitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan. Pasalnya, PAD tidak hanya bersumber dari pajak daerah. Tetapi juga dari retribusi, parkir dan sejumlah sumber pendapatan daerah lainnya.

Di Kota Malang sendiri, Bapenda mencatat terdapat 31 tempat hiburan malam yang legal. Terdiri dari 18 tempat karaoke dan 13 diskotik. Kata Ramdhani, suatu usaha hiburan dinyatakan legal apabila telah memenuhi persyaratan administrasi. Seperti perizinan yang lengkap serta Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Ketika sebuah tempat sudah membuka pelayanan dan menerima pembayaran dari konsumen, maka titipan pajaknya sudah ada. Di situ kami melakukan pendataan dan menerbitkan NPWPD,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap jenis layanan hiburan. Hal ini karena dalam beberapa kasus, izin usaha yang terdaftar tidak selalu mencerminkan aktivitas hiburan yang sebenarnya dijalankan.

Di samping itu, fluktuasi penerimaan pajak hiburan juga umumnya terpengaruh oleh kondisi industri hiburan di Kota Malang. Pada 2025 misalnya, sejumlah kegiatan hiburan insidental seperti konser musik, pameran dan event olahraga sempat berkurang.

“Kegiatan yang sifatnya insidental seperti konser atau event olahraga itu hanya berlangsung pada waktu tertentu. Sehingga sangat memengaruhi penerimaan pajak hiburan,” kata Ramdhani.

Hal serupa juga terjadi pada industri bioskop. Pada 2025, film yang mampu mendongkrak jumlah penonton juga tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Khusus tahun ini, pihaknya yakin penerimaan pajak hiburan akan meningkat seiring munculnya film-film baru dan kegiatan hiburan lain.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button