Operasi Parkir Liar Kota Malang, 20 Mobil Digembok Petugas
CITY GUIDE FM, MALANG – Penindakan operasi parkir liar & penggembokan kendaraan yang nekat parkir ditempat yang tidak semestinya, masih berlanjut.
Senin (6/3/23), petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Malang, TNI-Polri, dan Satpol PP melakukan operasi tersebut dengan menyasar ke 3 lokasi.
Mulai dari Jalan Pattimura (Belakang RSSA), Jalan Merdeka Utara (Depan Ramayana), dan Jalan Merdeka Selatan (Depan Kantor Pos).
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, dalam operasi itu, ditemukan kendaraan roda empat terparkir memakan ruas jalan atau parkir liar. Sehingga, petugas gabungan menggembok ban mobil menggunakan car wheel lock.
“Jadi operasi ini digelar rutin untuk menindak pemilik kendaraan yang parkir melanggaran aturan. Supaya arus lalu lintas (lalin) lancar dan aman,” ujarnya, Senin (6/3/23).
Widjaja menjelaskan, total ada 20 kendaraan mobil yang ditindak dengan digembok ban mobilnya.
“Ini membuat agar para pengendara mobil bisa jera dengan digembok ban kendaraannya,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.
Widjaja juga menambahkan, pihaknya juga mempersilahkan kepada pemilik kendaraan tersebut untuk datang ke kantor Dishub Kota Malang, guna mengurusi kendaraan yang digembok oleh petugas.
“Nanti pengendara tandatangan surat pernyataan diatasi materai. Supaya mereka juga harus taat dengan rambu-rambu lalu lintas termasuk memarkirkan kendaraan ditempat semestinya,” pungkasnya (rep/ok)