Galeri City Guide FMNews

Ombudsman RI Jatim Terima Ratusan Pengaduan, Kota Malang?

Kepala Ombudsman RI Jawa Timur Abdul Muttaqin. (Foto: Intan Refa)
Kepala Ombudsman RI Jawa Timur Abdul Muttaqin. (Foto: Intan Refa)

CITY GUIDE FM, GALERY – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur sudah mulai beroperasi pada tahun 2010 lalu. Sejak saat itu, Ombudsman telah menerima banyak sekali pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mencatat ada 408 laporan pada tahun 2021. Lalu pada tahun berikutnya ada 766 laporan. Kemudian pada tahun 2023 naik lagi menjadi 988 laporan. Setelah itu pada tahun 2024, angkanya turun menjadi 599 laporan yang masuk.

“Penurunan jumlah ini karena kami sudah mulai memasukkan pemeringkatan kepada daerah yang patuh terhada UU No 25 tahun 2009 yang memengaruhi komponen birokrasi. Sehingga, mau tidak mau jika pemda ingin nilai mereka baik, maka harus memperbaiki standar pelayanan dan tata kelola pengaduan,” jelasnya.

Dari 505 laporan yang masuk tahun 2025, ada 21 laporan yang berasal dari warga Kota Malang. Paling banyak adalah aduan soal layanan publik di pemerintahan, pertanahan atau agraria dan layanan pendidikan sekolah negeri.

Ia memaparkan beberapa hal yang termasuk ke dalam pelayanan publik. Antara lain pelayanan barang seperti jembatan, perumahan, jalan dan layanan fisik sejenisnya. Kemudian pelayanan jasa meliputi sektor kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial.

Lalu pelayanan administrasi meliputi pengurusan dokumen-dokumen resmi, seperti e-KTP, dokumen perizinan usaha dan lain-lain.

“Orang ngurus e-KTP, kalau mengacu pada standar pelayanan kan seharusnya 3 hari sudah selesai. Tapi ini sampai 5-6 hari bahkan berbulan-bulan tidak selesai. Tentunya sikap pemberi layanan yang memberikan pelayanan buruk itu, masuk kategori maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut,” jelasnya.

Ada juga kasus lain misalnya standar tarif. Kata Abdul, semua jenis layanan administrasi kependudukan itu bebas biaya alias gratis. Tapi ternyata ada petugas yang memungut biaya agar pengurusan administrasi itu lebih cepat dan mudah.

“Itu bisa menjadi objek pengawasan (pengaduan) ke Ombudsman,” tegasnya,

Editor: Intan Refa

Simak selengkapnya di sini

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button