Oknum Wartawan dan LSM Peras Ponpes di Kota Batu Ratusan Juta

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Polres Batu mengungkap dua kasus pidana dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025). Dua kasus berbeda ini sebenarnya masih berkaitan. Bermula pada kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah ponpes pada September 2024, sedang laporannya diterima Polres Batu pada 22 Januari 2025 lalu.
“Kasus ini sudah kami tindak lanjuti dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami ingin memastikan bahwa calon tersangka benar-benar terlibat sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Di tengah penyelidikan kasus, datanglah dua orang berinisial FDY dan YLA menemui pengurus ponpes di sebuah kafe di Kota Batu pada akhir Desember 2024. Keduanya mengaku sebagai wartawan dan LSM yang meminta sejumlah uang agar publikasi kasusnya tidak semakin buruk.
“Oknum-oknum ini memanfaatkan peristiwa pelecehan seksual yang sedang berlangsung untuk melakukan pemerasan,” jelas Andi Yudha.
Mereka meminta sejumlah uang sebesar Rp 40 juta untuk menutup kasus pelecehan seksual itu. Namun, permintaan tersebut tidak berhenti di situ. Pada 11 Februari 2025, dua oknum tadi kembali meminta uang sebesar Rp 340 juta rupiah dalam dua termin.
Menyadari adanya upaya pemerasan, pihak pondok melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Akhirnya, pada 12 Februari 2025, polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap FDY dan YLA di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, saat serah terima uang tersebut.
“Kedua pelaku ini telah kami amankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa dua pelaku pemerasan tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara untuk kasus pelecehan seksual sendiri, penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan keterlibatan tersangka.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa