OJK Malang Terima 260 Aduan Entitas Ilegal

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Mulai Januari hingga Oktober 2025, OJK Malang mencatat telah menerima 260 aduan entitas ilegal. Di mana, 53 persennya adalah pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sisanya adalah aduan soal perilaku petugas penagihan serta investasi bodong. Lebih luas secara nasional, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal. Serta 285 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi mencurigakan.
“Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala OJK Malang Farid Faletehan.
Masih di sektor keuangan ilegal, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menerima 323.841 laporan terhitung sejak November 2024 hingga Oktober 2025. Dari laporan tersebut, pelapor ada yang langsung melapor ke sistem IASC sebanyak 140.109 laporan.
Sedangkan sisanya, 183.732 laporan disampaikan korban kepada bank atau penyedia sistem pembayaran baru kemudian memasukkan aduan ke IASC. Sedikitnya ada 100.565 rekening yang diblokir dari 530.794 rekening yang terlapor.
Nilai kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal tersebut mencapai Rp7,5 triliun, sedangkan dana yang berhasil terblokir adalah Rp383 miliar. Untuk menghindari kasus demikian terus melambung, OJK Malang aktif melakukan edukasi kepada masyarakat sebanyak 119 kegiatan yang menjangkau 36 ribu peserta sepanjang 2025.
Editor: Intan Refa



