OJK Blokir Aplikasi Money Game Berkedok Investasi
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Belakangan ini menjamur sejumlah aplikasi berkedok investasi yang ternyata tidak berizin. Dalam Idjen Talk edisi 5 Maret 2021, Kepala OJK Perwakilan Malang Sugiarto Kasmuri menjelaskan bahwa Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 lembaga memutuskan memblokir sementara aplikasi investasi ilegal. Seperti Tiktokcash, Snack Video dan Vtube.
“Legal itu tidak hanya mengurus izin di satu lembaga terus selesai. Karena izin seperti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ada di kewenangan Kominfo. Lalu aplikasi perbankan mengikuti aturan Perbankan dan Kegiatan Usaha ada di kewenangan Kementerian Perdagangan,” papar Sugiarto.
Baca juga :
Aplikasi money game berkedok investasi ini, untuk sementara waktu tidak boleh beroperasi di Indonesia, sampai syarat legalitasnya terpenuhi. Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik Filkom UB Herman Tolle menyebut penggunaan internet yang semakin meningkat ini mendorong munculnya aplikasi termasuk money game.
“Dari kasus seperti itu ternyata pengguna harus mendaftar jadi member dulu, tanam modal baru dapat keuntungan dengan level-level tersendiri. Lalu muncullah kasus uang tidak kembali,” jelas Herman.
Editor : Intan Refa
Simak juga tema Idjen Talk lain :