NewsPemerintahan

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Siap-siap Kena Sanksi Ini

Kartu Indonesia Sehat
Kartu Indonesia Sehat

CITY GUIDE FM – BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat yang ingin menerima manfaat BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran per bulannya. Sehingga terdapat sanksi apabila seseorang nunggak membayar BPJS Kesehatan, berikut antaranya :

Teguran Tertulis
Anggota BPJS Kesehatan yang nunggak akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis. Teguran tersebut diberikan paling banyak 2 kali. Masing-masing teguran untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Baca juga :

Denda
Denda akan dibebankan kepada peserta rawat inap selama kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif. Dendanya sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan selama menunggak.

Namun dengan ketentuan jumlah tunggakan paling banyak ialah 12 bulan. Sementara besaran denda paling tinggi ialah sebesar Rp 30 juta.

Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik
Semua pelayanan publik akan tidak berlaku jika peserta belum membayar keanggotan BPJS Kesehatan. Sanksi ini berlaku di unit pelayanan publik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Adapun pelayanan publik yang tidak berlaku bagi penunggak iuran ialah sulit dalam pembuatan SIM, STNK, sertifikat tanah serta pembuatan paspor. Selain itu, ia juga akan sulit untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Kesulitan lain terutama bagi pemberi kerja adalah ia akan sulit untuk mendapatkan izin terkait usaha. Yakni seperti kesulitan mendapatkan izin tender proyek, sulitnya mempekerjakan tenaga asing serta izin perusahaan penyedia jasa/buruh.

Itulah sanksi yang akan kamu dapatkan jika menunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Adapun kerugian yang peserta yang menunggak ialah kartu akan nonaktif. Namun sanksi ini hanya berlaku sementara hingga peserta membayar kewajibannya. Status keanggotaan akan kembali aktif setelah melakukan pembayaran.

Penulis : Dilla Dyneta (Magang)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x