NewsPeristiwa dan Kriminal

Narkotika Masih Puncaki Perkara Kriminal di Kota Batu


Kejaksaan Negeri Kota Batu memusnahkan barang bukti tindak kejahatan di TPA Tlekung. (Foto : Asrur Rodzi)
Kejaksaan Negeri Kota Batu memusnahkan barang bukti tindak kejahatan di TPA Tlekung. (Foto : Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, pada Kamis (17/7/2025). Barang bukti tersebut berasal dari 113 perkara yang ditangani Kejari Batu sejak November 2024 hingga Juni 2025.

Antara lain 178 gram sabu-sabu, 1.400 gram ganja kering, 52 ribu butir pil double L, 20 butir pil ekstasi, 45 unit telepon genggam, serta 80 botol minuman keras yang terdiri dari 30 botol arak, 25 botol bir, 15 botol wiski dan 10 botol anggur. Selain itu, 10 rompi juru parkir dan 500 karcis parkir palsu tak luput dari pemusnahan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo mayoritas barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dua tahun ini didominasi oleh perkara narkotika. Artinya narkotika masih memuncaki perkara tertinggi tindak pidana umum di Kota Batu,” jelas Didik.

Didik menjelaskan, saat ia mulai bertugas di Kota Batu pada tahun 2023, pemusnahan barang bukti didominasi oleh perkara pencurian. Namun dalam satu tahun terakhir, kasus narkotika menjadi fokus utama.

Kendati begitu, ia mengatakan jumlah kasus yang ditangani menurun, namun barang bukti yang dimusnahkan justru meningkat. Lebih lanjut, Didik menyinggung penerapan kebijakan restorative justice terhadap pengguna narkoba, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

Hal ini memengaruhi jumlah perkara yang dicatat dalam data pemusnahan barang bukti.

“Untuk para pengguna, bisa dilakukan restorative justice. Kalau sudah restorative justice, maka tidak masuk ke angka pemusnahan ini,” jelasnya.

Reporter : Asrur Rodzi

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button