CITY GUIDE FM, MALANG – Penerapan tilang elektronik atau yang kita kenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), nampaknya bakal segera terealisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memasang ETLE di beberapa titik jalanan di Kota Malang.
Hal itu dibenarkan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat dihubungi via telepon, Kamis (29/12/22). Ia mengatakan, untuk anggaran alat tersebut Pemkot Malang akan menyediakan dana sebesar Rp 5 Miliar untuk pemasangan ETLE.
Namun, terkait dengan hal itu, pihaknya masih dibahas lebih lanjut dengan forum lalu lintas (Lalin). “Untuk saat ini titik-titik lokasi pemasangan ETLE tersebut belum ditentukan. Namun, dengan dana sebesar Rp 5 Miliar itu bisa memasang alat ETLE di 5-6 titik. Rencana Februari 2023 sudah kita tenderkan,” ujarnya.
Kepada reporter City Guide FM, dirinya menyebut dalam pemasangan alat ETLE ada beberapa lokasi yang sering terjadi kepadatan.
“Kemungkinan ada di kawasan Jalan Rajabali dan Jalan Besar Ijen. Kemudian juga di Jalan Soekarno-Hatta dan Simpang Tiga Dinoyo,” tuturnya.
Terpisah, Baur Tilang Satlantas Polresta Malang Kota, Aipda Sutrisno bilang, selama bulan November lalu, server mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) sempat mengalami kerusakan.
Sehingga, mobil tersebut berhenti beroprasi dan berdampak pada capaian tilang bulan November merosot yakni hanya sebesar 88 penindakan.
“Kalau normalnya, mobil INCAR di Kota Malang rata-rata menyumbang sebanyak 200 penindakan tilang,” sebut dia.
Sedangkan, sebelum tilang manual dihapus sejak awal Oktober lalu, capaian tilang di Kota Malang menembus angka 1,5 ribu sampai 2 ribu penindakan.
“Dengan demikian pemasangan alat ETLE statis tersebut diharapkan dapat meningkatkan penegakan disiplin berlalu lintas secara masif di Kota Malang,” pungkas dia. (ok)