CITY GUIDE FM – Mulai 1 September 2023 biaya perawatan pasien COVID-19 akan beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya, pemerintah menanggung penuh keseluruhan biaya perawatan COVID-19.
Hal ini berlaku sejak resminya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI meneken langsung peraturan tersebut.
“Nanti sampai tanggal 31 Agustus, itu klaimnya masih bisa dibayarkan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Dan nanti tanggal 1 September itu ranahnya di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Artinya, sudah berlaku penanganan penyakit sebagaimana hal lainnya,” kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti.
Baca juga :
Indah mengatakan bahwa rumah sakit masih dapat mengajukan klaim untuk pasien rawat COVID-19 hingga 21 Juni 2023 atau sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut harus tegas. Oleh karenanya, pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 penanganannya harus selesai terlebih dahulu dan rumah sakit masih bisa mengajukan klaim penggantian biaya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sebelumnya sudah memastikan bahwa iuran peserta BPJS tidak akan naik hingga tahun 2024 meskipun BPJS menerima tambahan beban biaya penanganan COVID-19.
Ali menjelaskan bahwasannya hingga akhir tahun 2022 atau masuk 2023 aset netto BPJS kesehatan mencapai Rp 56,5 triliun. Angka tersebut menurutnya lebih dari cukup untuk menanggung beban tambahan pembiayaan COVID-19.
Oleh karenanya, selama masyarakat terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan maka biaya perawatan COVID-19 menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Namun apabila status kepesertaannya sudah nonaktif akibat menunggak iuran atau pemerintah sudah tidak membayarkan lagi iurannya (bagi Penerima Bantuan Iuran) maka mereka harus membayar sendiri atau dapat menggunakan penjaminan lainnya.
Penulis : Dilla Dyneta Dwicahyani Magang
Editor : Intan Refa