News

Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

Sumber : Doc Istimewa

Malang (27/04/2022) – Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya
memastikan peserta JKN-KIS tetap lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun
layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata
mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, Kantor Cabang Malang, Kantor
Kabupaten Malang dan Kantor Kota Batu tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.


“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan
Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang
membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP
Penyelenggara Negara. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan batas akhir
pengambilan antrean pukul 12.00 WIB” jelas Dina.


Bagi peserta segmen yang lain, Dina menyampaikan peserta untuk mengakses Pelayanan Administrasi
melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dengan waktu layanan PANDAWA dibuka
mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB. “PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa
batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung
pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini” ujar Dina.


“Peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care
Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) 08118750400, dan Voice Interactive JKN (VIKA) 165. Kanalkanal layanan tersebut bisa diakses 24 jam” tambah Dina.


Terkait dengan pelayanan kesehatan, Dina mengungkapkan bahwa Kantor Cabang Malang telah
berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang ada di Malang Raya untuk menjamin kelancaran
pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.


“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut Artinya, jika FKTP tempat peserta
JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah
domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama,
dokter praktik, atau RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut.


Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan
Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Dina. Dina menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Dina. Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.


“Kami telah membentuk tim untuk memonitor kondisi operasional di lapangan. Tentunya kita
berharap pelayanan kepada peserta dapat berlangsung optimal dan apabila ada permasalahan dapat
segera teratasi” pungkas Dina.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x