News

Migor Murah Subsidi Bakal Dibatasi, Pembeli Harus Pakai KTP

dok. Istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Masyarakat yang membeli minyak goreng subsidi (Migor) Minyakita, harus mengikuti peraturan baru. Untuk mendapatkan itu pembeli harus menunjukkan kartu identitas KTP.

Kewajiban itu disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kepada beberapa media, Sabtu lalu (4/2) kemarin.

Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum menerapkan aturan tersebut.

Sehingga, warga Kota Malang masih boleh membeli migor bersubsidi tanpa menunjukkan KTP, asalkan persediaan masih ada.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Burhanuddin Al Jundi mengatakan, aturan baru itu akan berlaku setelah Pemkot Malang menerima surat resmi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

”Sampai saat ini belum ada surat resmi atau petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Perdagangan,” ujarnya, Selasa (7/2/23)

Jundi menyebut, pihaknya tetap membiarkan masyarakat membeli Minyakita seperti biasa.

Meski begitu, diskopindag sudah memberikan batasan kuota 100 karton untuk tiap pasar, pada operasi pasar minyak goreng yang sudah dilakukan tiga kali di tahun ini.

“Kami juga melakukan pengawasan terhadap harga minyak di pasaran. Harga minyak untuk pedagang Rp 12.600 per liter. Sedangkan untuk konsumen akhir itu Rp 14.000 per liter,” tuturnya.

Distribusi dari pemerintah pusat hanya sekitar 400 karton, dengan satu karton berisi 12 liter. Itu artinya hanya 4.800 liter yang tersedia di Kota Malang.

“Kuota Minyakita di atur dari pemerintah pusat. Diskopindag hanya melakukan pengawasan, minyak subsidi itu sampai ke pedagang eceran,” pungkasnya. (OK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x