NewsPeristiwa dan Kriminal

Mediasi Warga Joyogrand dan PT Tomoland Mulai Terbuka, Meski Belum Final


Mediasi antara warga Perumahan Joyogrand dan PT Tomoland. (Foto : Heri Prasetyo)
Mediasi antara warga Perumahan Joyogrand dan PT Tomoland. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang kembali memfasilitasi pertemuan ke delapan antara warga Perumahan Joyogrand dengan pihak pengembang PT Tomoland Group terkait persoalan kompensasi yang belum tuntas. Meski belum menghasilkan kesepakatan final, pertemuan kedelapan ini menunjukkan adanya perkembangan dari sisi komunikasi dan keterbukaan informasi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menyebutkan bahwa forum yang berlangsung kali ini dihadiri lengkap oleh pihak-pihak terkait. Mulai dari Dinas PUPRPKP Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup, hingga perwakilan warga dari RW 8 dan RW 9.

“Hari ini kita lihat ada progres signifikan. Meski belum final, sudah ada transparansi dari pengembang. Terutama soal perizinan dan realisasi kompensasi,” ujar Dito, Jumat (11/7/25).

Menurut data yang disampaikan dalam forum, PT Tomoland telah memenuhi sejumlah tuntutan warga. Di antaranya adalah pembangunan akses jalan utama dari gerbang Joyogrand ke jalan kembar, perbaikan taman, gazebo dan pembangunan balai RT.

Termasuk sebagian pelengsengan tepi sungai juga sudah dibangun. PT Tomoland telah menggelontorkan dana sekitar Rp3,3 miliar untuk kebutuhan tersebut. Meski begitu, masih ada permintaan warga yang belum terealisasi.

Seperti penataan area pujasera, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan penyelesaian pelengsengan di lingkungan RW 8.

“Kita mendorong ini segera diwujudkan karena menyangkut kemaslahatan warga sekitar, bukan hanya penghuni perumahan,” lanjutnya.

Salah satu hambatan utama dalam forum kali ini adalah absennya direksi PT Tomoland Group. Hanya perwakilan legal dan manajemen menengah yang mewakili sehingga belum ada keputusan final terkait anggaran kompensasi.

“Kami minta pada pertemuan selanjutnya direksi hadir langsung. Keputusan menyangkut anggaran besar tidak bisa diwakilkan pada level legal saja,” jelas Dito.

Ketua RW 9 Perumahan Joyogrand Wahyu Rendra menilai bahwa keterlibatan divisi legal dari PT Tomoland yang juga warga setempat, menjadi harapan baru untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah.

“Legalnya sekarang satu pintu dan kebetulan juga warga kami, jadi komunikasi akan lebih nyambung. Intinya kami ingin masalah ini selesai secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Hal serupa juga diutarakan oleh Divisi Legal PT Tomoland Abdul Aziz. Ia memastikan bahwa pihak pengembang akan segera menyelesaikan tanggung jawabnya dan mencari titik temu bersama warga.

“Tidak ada lagi perbedaan pandangan. Kita akan bahu-membahu supaya aspirasi warga dan pengembang bisa bertemu. Kompensasi akan segera dituntaskan,” katanya.

Sebelumnya, PT Tomoland Group yang merupakan developer Perumahan Joyogrand hendak membangun perumahan baru yaitu Perumahan Graha Agung. Selama pembangunan tersebut, material proyek melintasi jalan Perumahan Joyogrand yang berdampak pada rusaknya fasilitas umum. Akhirnya, warga Joyogrand meminta kompensasi atas kerusakan tersebut, sekaligus memperbaiki fasilitas lain yang sudah menjadi kesepakatan bersama pengembang.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button