News

Direktur Perusahaan Real Estat di Banyuwangi Divonis 3 Tahun Penjara

Sumber : istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar 840 juta rupiah kepada DEAL, setelah penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 24 November 2021 lalu.
Tersangka DEAL didakwa atas perkara Nomor 587/Pid.Sus/2021/ PNByw. Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka tersangka DEAL kini resmi menyandang status terdakwa tindak pidana perpajakan.
Terdakwa DEAL merupakan Direktur PT EAT, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan terdaftar di wilayah Banyuwangi.


PT EAT telah menjual bahan material bangunan, telah menerbitkan faktur pajak atas penjualan tersebut dan menerima pembayaran senilai barang dan PPN dari pembeli. Namun, PT EAT tidak melaporkan faktur pajak terkait ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak ada penyetoran PPN.
Atas tindakannya, terdakwa DEAL telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp420.052.325.
Perbuatan  terdakwa tersebut melanggar  Pasal 39 ayat (1) huruf  i  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang  Perubahan  ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun 2021 tentang Undang-Undang  Harmonisasi  Peraturan  Perpajakan  (UU  HPP)  j.o. Pasal 64 ayat  (1) KUH Pidana  dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum  Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. 
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Apabila terdakwa tidak membayar denda yang ditentukan paling lama 1 bulan  sesudah putusan  Pengadilan  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap,  maka  harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.


Dalam hal terdakwa  tidak  mempunyai  harta  benda  yang  mencukupi  untuk  membayar  denda,  maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.
Penegakan hukum di bidang tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak yang ditempuh DJP. Pemidanaan merupakan bentuk penegakan hukum tertinggi yang dapat menjadi peringatan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.


Sebelum dilakukan penegakan hukum, langkah persuasif kepada terdakwa DEAL untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilakukan. Tindakan persuasif tersebut telah dilakukan  DJP sejak Januari  sampai dengan  September  2019  dan  Wajib Pajak  telah  diberikan kesempatan  melunasi  utang  pajaknya hingga Maret  2021. 


Pada saat dilakukan  pemeriksaan  bukti  permulaan  atau  penyelidikan,  terhadap  Direktur  PT  EAT  juga diberikan  kesempatan  untuk  mengungkapkan  ketidakbenaran  perbuatannya  dalam  jangka waktu  4  (empat)  bulan  sebelum  dilakukan  tindakan  penegakan  hukum  penyidikan,  yaitu mulai  bulan  April  sampai  dengan  Juli  2021.  Akan tetapi, Wajib Pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik dari para  penegak  hukum  seperti  Kepolisian,  Kejaksaan,  dan  Penyidik  Kanwil  DJP Jawa  Timur III.


Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah. 
Untuk  informasi  lebih  lanjut  seputar  perpajakan  dan  berbagai  program  dan  layanan yang  disediakan  Direktorat  Jenderal  Pajak  dapat  dilihat  pada  www.pajak.go.id  atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (Adm)

SUMBER : CITY GUIDE FM

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x