Direktur Perusahaan Real Estat di Banyuwangi Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar 840 juta rupiah kepada DEAL, setelah penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 24 November 2021 lalu.
Tersangka DEAL didakwa atas perkara Nomor 587/Pid.Sus/2021/ PNByw. Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka tersangka DEAL kini resmi menyandang status terdakwa tindak pidana perpajakan.
Terdakwa DEAL merupakan Direktur PT EAT, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan terdaftar di wilayah Banyuwangi.
PT EAT telah menjual bahan material bangunan, telah menerbitkan faktur pajak atas penjualan tersebut dan menerima pembayaran senilai barang dan PPN dari pembeli. Namun, PT EAT tidak melaporkan faktur pajak terkait ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak ada penyetoran PPN.
Atas tindakannya, terdakwa DEAL telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp420.052.325.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) j.o. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Apabila terdakwa tidak membayar denda yang ditentukan paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.
Penegakan hukum di bidang tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak yang ditempuh DJP. Pemidanaan merupakan bentuk penegakan hukum tertinggi yang dapat menjadi peringatan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.
Sebelum dilakukan penegakan hukum, langkah persuasif kepada terdakwa DEAL untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilakukan. Tindakan persuasif tersebut telah dilakukan DJP sejak Januari sampai dengan September 2019 dan Wajib Pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2021.
Pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, terhadap Direktur PT EAT juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum penyidikan, yaitu mulai bulan April sampai dengan Juli 2021. Akan tetapi, Wajib Pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik dari para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III.
Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (Adm)
SUMBER : CITY GUIDE FM