Ekonomi BisnisNews

LPS II Sebut Telah Likuidasi 18 BPR di Jawa Timur


Kepala Perwakilan LPS II Bambang Samsul Hidayat. (Foto : Intan Refa)
Kepala Perwakilan LPS II Bambang Samsul Hidayat. (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kepala Perwakilan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) II Bambang Samsul Hidayat mengungkapkan telah melikuidasi 18 BPR dan BPRS di Jawa Timur sepanjang tahun 2005-2024. Sedangkan di level nasional, LPS telah melikuidasi 142 lembaga keuangan yang terdiri dari 1 bank umum dan 141 BPR maupun BPRS.

Dari puluhan lembaga yang dilikuidasi itu, total simpanannya mencapai Rp 296,7 miliar dari 65.508 rekening. Namun simpanan yang layak bayar ke nasabah hanya sebesar Rp 277,9 miliar dari 60.999 rekening.

Artinya sisanya yang sebesar Rp 18,7 miliar dari 4.506 rekening nasabah tidak dapat terbayarkan atau penggantian. Samsul menjelaskan penyebab simpanan nasabah tersebut tidak dapat dicairkan karena lembaga yang bersangkutan tidak memenuhi aspek penjaminan LPS.

Ada tiga aspek penjaminan LPS yaitu simpanan harus tercatat di dalam pembukuan bank. Ini yang terjadi di lapangan, ternyata ada nasabah yang menitipkan uang tabungannya lewat mantri atau account officer. Sayangnya, uang tersebut tidak sampai di bank.

“Ada debitur atau nasabah yang simpanannya tidak tercatat di pembukuan bank. Sehingga statusnya tidak layak bayar oleh LPS,” kata Samsul dalam pada talkshow “Road to Sekartaji 2025, Gunung Sari” bersama KPw Bank Indonesia.

Kemudian, aspek lainnya yaitu tingkat bunga simpanan bank konvensional melebihi tingkat bunga penjaminan. LPS secara periodik mengumumkan batas maksimal suku bunga penjaminan.

“Cuma yang mengkhawatirkan kami, ada cukup banyak bank yang suku bunganya melebihi tingkat bunga penjaminan. Dan proporsinya tahun 2024 cukup besar,” lanjutnya.

Sedangkan aspek yang terakhir adalah jika ada pihak yang terlibat dalam tindak pidana perbankan yang melanggar hukum dan menyebabkan bank tersebut gagal. Ketiga aspek di atas yang akan membuat simpanan nasabah gugur syarat penjaminannya.

Maka, Samsul mewanti-wanti masyarakat agar jeli melihat kinerja bank umum maupun perkreditan rakyat. Meskipun saat ini, LPS telah menjamin simpanan nasabah baik bank umum atau BPR di atas 90 persen.

Penulis : Intan Refa

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button