KesehatanNews

Layanan Pengobatan COVID-19 Beralih ke BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Status pandemi COVID-19 telah berakhir pada 21 Juni 2023 lalu dan berubah menjadi endemi. Sejalan dengan perubahan ini, pemerintah telah mengatur mekanisme penjaminan layanan kesehatan pengobatan COVID-19.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan sampai per 31 Agustus 2023, layanan kesehatan pengobatan COVID-19 masih ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

“Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan COVID-19 bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” terang Ardi.

Sehingga bagi peserta JKN yang membutuhkan layanan kesehatan COVID-19, termasuk rawat inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia jaminan di faskes yang telah bekerja sama. Begitu pula dengan kasus gawat darurat, peserta dapat langsung ke faskes mana pun yang terdekat. Termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pelayanannya meliputi segala aspek. Mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis,” lanjutnya.

Ardi menegaskan peserta JKN tidak akan terkena biaya tambahan atas layanan itu. Sedangkan, masyarakat yang harus isolasi mandiri dapat melakukan telekonsultasi melalui aplikasi JKN Mobile dengan dokter di faskes tingkat pertama.

Sementara itu, penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dan tanggung jawab distribusinya adalah pemerintah daerah. Pengajuan dan verifikasi klaim COVID-19 mengikuti ketentuan di program JKN.

Ardi mengimbau kepada masyarakat jika terdapat kendala di layanan faskes, dapat menghubungi care center BPJS Kesehtan 24 jam di nomor 165. Apabila peserta berada di rumah sakit, dapat menghubungi BPJS SATU! (Siap Membantu). (adv)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x