Lagi, Pembantaian Kucing di Malang, Mengapa Berulang?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Seorang Cat Lovers Malang Uti Ruri menjelaskan dia sering melihat di lingkungan sekitarnya, Kecamatan Lowokwaru, memang banyak sekali kucing. Baik kucing peliharaan maupun liar. Sampai ada 1-2 kucing yang mati. Mulanya orang-orang sekitar tidak berpikir ini pembantaian kucing.
“Sampai akhirnya masuk Januari ke Februari, dalam sehari bisa 2 sampai 3 kucing yang mati. Sampai ada juga dalam sehari langsung 4 kucing mati yang posisinya ada di salah satu gang dekat rumah saya,” kata Ruri.
Bahkan 2 kucing peliharaan miliknya turut menjadi korban. Ruri lantas melaporkan ke pihak RT dan RW. Barulah setelahnya ada banyak warga yang ikut bercerita atas kejadian ini. Ruri berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, namun dia kesulitan mendapatkan rekaman CCTV karena jauh dari TKP.
Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Aji menjelaskan pihaknya belum menerima laporan pembantaian kucing di Lowokwaru, sampai saat ini.
“Kejadian pembantaian kucing itu sebenarnya bisa diproses hukum berdasarkan pasal 302 KUHP berkaitan dengan penganiayaan hewan. Untuk ancamannya bisa mendekam 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 400 ribu,” kata Iptu Aji.
Di sisi lain, Praktisi dan Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya drh Albiruni Haryo melihat kejadian yang terus berulang, dia berpendapat perlu adanya keseriusan penanganan. Baik dari kepolisian maupun dinas.
“Kami sendiri juga beberapa kali mengawal kasus seperti ini. Kami juga terbuka jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menyelesaikan penanganan kasus pembantaian kucing ini,” ungkap dr Albi.
Meski cukup banyak pelaku yang mendekam di penjara, tapi untuk menjadikan pelaku merasa jera itu butuh waktu. Dia sendiri memaklumi jika sebagian masyarakat kurang nyaman atas kehadiran kucing liar.
“Saya menawarkan solusi, siapkan dana untuk aksi sterilisasi kucing liar. Bukan hanya dinas, komunitas pecinta kucing bisa bergabung,” tawarnya. (WL)
Editor : Intan Refa