KPU Kabupaten Malang Gelar Simulasi Penghitungan Suara

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – KPU Kabupaten Malang menggelar simulasi penghitungan surat suara di halaman kantor pada Selasa (30/1/2024) pagi tadi. Terlihat, puluhan masyarakat peserta simulasi penghitungan suara sudah memenuhi tenda TPS. Lengkap dengan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam simulasi itu, KPPS akan menghitung surat suara yang telah dicoblos oleh peserta pemilu secara manual. Kemudian, petugas menuliskan perhitungannya lembar C Hasil berukuran plano. Lalu, hasil akhirnya petugas mengunggahnya ke aplikasi Sirekap.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan simulasi ini adalah pemantapan Sirekap.
“Kita lihat perkembangannya, memang tidak seperti skenario simulasi yang pertama. Ini lebih fokus ke Sirekap-nya. Sirekap sebagai alat bantu, setelah selesai penghitungan nanti akan dipotret C Hasil ukuran plano itu yang kemudian diunggah,” kata Dika, sapaan akrabnya.
Artinya, hasil penghitungan tiap TPS itu akan terekam secara online sampai titik rekap tingkat kabupaten. Dika menambahkan bahwa tiap-tiap TPS nanti akan ada dua anggota KPPS yang bertugas menginput C Hasil ke aplikasi Sirekap.
“Kita alokasi dua orang menjadi petugas Sirekap, mereka yang mampu dan menguasai perangkat teknologi informasi dan perangkat memenuhi syarat. Kita saat ini melakukan bimtek-nya bagaimana cara pengoperasian sirekapnya, mendaftarnya, menginputnya,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari transparansi. Karena saat penghitungan suara selesai, maka datanya sudah langsung terekam dan xpenyelenggara maupun pengawas pemilu dapat mengaksesnya.
Sementara itu, surat suara terbilang sah jika pemilih mencoblos logo partai dan nama caleg, yang terpenting masih berada di dalam kotak partai. Lalu, jika pemilih mencoblos lebih dari satu nama caleg, maka akan masuk ke suara partai dan tetap sah. Asalkan masih dalam satu partai. Namun, jika mencoblos lebih dari satu caleg beda partai, surat suara dianggap tidak sah.
Reporter : Intan Refa