NewsPemerintahan

KPID Jawa Timur: Tayangan Trans7 Terindikasi Pelanggaran

Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana. (Foto: Istimewa)
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA SURABAYA — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima sejumlah aduan masyarakat soal tayangan di salah satu program Trans7 yang meresahkan masyarakat. Sebab, isi tayangan tersebut menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Serta menyebarkan informasi yang menyesatkan (disinformasi) terkait kehidupan di pondok pesantren. Publik menilai sejumlah adegannya dianggap menimbulkan stereotip negatif terhadap santri, kiai dan lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren di berbagai daerah. Mereka mengajukan keberatan atas tayangan program Trans7 tersebut.

“Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” ujar Royin, Selasa (14/10/2025).

Royin menambahkan, televisi sebagai media publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kohesi sosial. Terlebih di Jawa Timur yang memiliki banyak pesantren dan masyarakat religius yang majemuk.

“Penyiaran harus memperkuat toleransi, bukan sebaliknya. Tayangan dengan narasi yang mengarah pada stigma terhadap kelompok tertentu jelas bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa,” lanjutnya.

Hal ini diperkuat dengan beberapa temuan fabrikasi yang dapat menyesatkan publik. Sehingga, kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim Aan Haryono, tayangan tersebut berpotensi menimbulkan sentimen sosial.

“Kami menemukan adanya manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang menimbulkan kesan seolah-olah pesantren menjadi tempat yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik,” jelas Aan.

Aan mengingatkan lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam memproduksi program yang mengangkat tema keagamaan atau kehidupan sosial berbasis komunitas tertentu.

“KPI tidak melarang kritik atau kajian terhadap fenomena keagamaan. Tetapi harus dilakukan dengan pendekatan etis, berimbang, dan berbasis data. Ketika imajinasi televisi justru menggantikan fakta, maka yang lahir adalah disinformasi,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, KPID Jawa Timur akan melaporkan hasil aduan masyarakat ini kepada KPI Pusat serta menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran. Terutama di bidang program berbasis keagamaan dan sosial budaya.

Terakhir, KPID Jatim mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat sistem verifikasi konten dan melibatkan narasumber yang kompeten. Agar tidak terjadi kesalahan representasi terhadap lembaga pendidikan dan kelompok sosial di masyarakat.

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button