NewsPemerintahan

Kota Batu Ikut Sepakati Nota Restorative Justice

Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Pemprov Jatim. (Foto: Istimewa)
Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Pemprov Jatim. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu bersama 37 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Implementasi Restorative Justice (RJ) dengan Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Kamis (9/10/2025) di Surabaya.

Penandatanganan ini membuka ruang agar warga Kota Batu dan Malang memiliki opsi penyelesaian hukum alternatif. Terutama untuk kasus ringan, melalui dialog, pemulihan sosial, dan kompensasi bukan selalu berakhir di pengadilan formal.

“Penerapan keadilan restoratif dan tata kelola PBJ yang baik adalah bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang melayani serta menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Batu Nurochman dalam keterangan resminya.

Gubernur Jatim Khofifah Indra Parawansa menyebut bahwa efektivitas RJ bergantung pada langkah pemerintah daerah. Ia meminta agar tiap kepala daerah membentuk tim paralegal dan tenaga non-litigasi agar implementasi di akar rumput benar-benar berjalan.

Sementara itu, menurut data dari Kejaksaan Tinggi Jatim, pada tahun 2025 sudah lebih dari 150 kasus berhasil terselesaikan melalui mekanisme RJ di Jawa Timur. Data tingkat provinsi menunjukkan bahwa sejak program restorative justice diperkenalkan, ribuan perkara telah dialihkan dari proses pengadilan formal ke penyelesaian non-litigasi.

Konsekuensinya, beban perkara di pengadilan bisa menurun, penanganan kasus menjadi lebih cepat, serta korban dan pelaku punya kesempatan melakukan pemulihan bersama.

Di sisi lokal, di Kejaksaan Negeri Batu, Kasi Intel Januar Ferdian menyatakan bahwa nota kesepakatan ini akan memperkuat kolaborasi dengan Pemkot Batu.

“Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam penerapan prinsip RJ di tingkat daerah. Tujuannya, agar tercipta harmoni sosial serta mendukung pembangunan berbasis hukum dan keadilan,” jelasnya, Jumat (10/10/2025).

Januar menambahkan, ke depan Kejaksaan akan memperkuat fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dapat mendukung kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Dengan begitu, potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan bisa dicegah sejak dini.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button