Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter Melapor ke Polresta Malang Kota

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Malang Kota. Korban QAR tiba di Polresta Malang Kota bersama keluarga dan tim pengacaranya pukul 16.30 WIB, pada Jumat (18/4/2025).
Kuasa Hukum korban Satria Marwan mengatakan bahwa kliennya memutuskan melaporkan kasus ini setelah dokter yang bersangkutan tidak menyerahkan diri ke pihak berwajib. Kata Marwan, ini mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Ada barang bukti, tapi detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan resmi,” ujarnya.
Pasca kasus ini viral, korban dikabarkan mengalami shock dan gelisah. Terlebih, sikap Persada Hospital yang tidak memberikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
“Rumah sakit sudah menonaktifkan dokternya, artinya mengakui ada masalah. Tapi tidak ada upaya meminta maaf kepada korban,” tegasnya.
Pihaknya meyakinkan korban bahwa melapor adalah langkah tepat. Di sisi lain, Marwan juga mengkritik pernyataan rumah sakit yang menyatakan pemeriksaan dokter tersebut “wajar”.
“Kalau dianggap wajar, lebih baik masyarakat tidak perlu berobat ke sana,” ucapnya.
Untuk itu, dia mendesak Persada Hospital untuk segera meminta maaf secara terbuka, mengingat korban adalah mantan pasien VIP dengan tagihan hingga Rp30 juta untuk perawatan 3 hari. Tim pengacara sedang mempertimbangkan gugatan lebih lanjut terhadap RS Persada.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa