Ketua KPPS TPS 20 Polehan Meninggal Akibat Serangan Jantung
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Ketua KPPS TPS 20 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Sigit Widodo meninggal dunia pada Kamis malam (15/2). Menurut keterangan keluarga, pria 54 tahun itu pingsan setelah menggendong keponakannya yang hendak dibawa ke rumah sakit.
Sigit kehilangan kesadaran saat berada di dalam mobil. Seketika, pihak keluarga membawanya ke RSI Aisyiyah untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, sesampainya di sana, dokter menyatakan Sigit telah menghembuskan nafas terakhirnya ketika dalam perjalanan ke rumah sakit.
Menurut diagnosis dari dokter, pria yang sehari-hari berjualan bakso itu terkena serangan jantung, di samping memiliki penyakit diabetes menahun. Meski saat pemeriksaan kesehatan, kesehatannya dalam kondisi baik.
Mendengar kabar tersebut, Forkopimda Kota Malang bertakziyah di kediamannya di Jalan Puntodewo Raya No 7, Kelurahan Polehan pada Jumat (16/2). Saat jenazah berangkat menuju TPU Polehan pukul 10.30 WIB, tampak Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat ikut mendoakan. Didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr Husnul Muarif, Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi SDM Rochani dan Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas.
“Saya atas nama Pemkot Malang mengucapkan turut berduka cita kepada Alm Sigit Widodo. Ini memang beliau meninggal setelah menjalankan tugasnya. Setelah dokumen terkirim, beliau juga membereskan TPS-nya,” kata Wahyu Hidayat.
Dia menambahkan, pemerintah berencana akan memberikan santunan kepada keluarga. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM, Rochani menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas pengabdian Sigit.
“Ternyata, almarhum sudah merampungkan tugas-tugasnya. Beliau telah menunaikan tugasnya mulai dari menyampaikan C Pemberitahuan, hingga memastikan kotak suaranya terkirim ke kelurahan,” jelasnya.
“Tentunya KPU Provinsi dan Kota Malang ada mekanisme kecelakaan kerja yang terjadi kepada penyelenggara termasuk KPPS, baik sakit maupun meninggal dunia. Kami juga akan memverifikasi apakah yang bersangkutan terdaftar kepesertaan di dalam jaminan kecelakaan kerja atau BPJS kesehatan. Karena tidak boleh ada duplikasi penyaluran santunan maupun bantuan yang bersumber dari APBN,” tegasnya.
Reporter : Intan Refa