NewsPeristiwa dan Kriminal

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Ditahan atas Dugaan Korupsi

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dibawa ke rumah tahanan (foto : Kejari Kota Batu)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu dibawa ke rumah tahanan (foto : Kejari Kota Batu)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Dengan muka lesu dan tangan terborgol, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg Kartika Trisulandari (KT) masuk ke mobil tahanan menuju ke rumah tahanan Malang, Selasa (9/1). Dia bersama satu orang lainnya yaitu AKP menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan KT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA) bersekongkol dengan konsultan pengawas. Tidak lain untuk melancarkan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji yang secara konstruksi tidak sesuai dengan spek yang tertera dalam kontrak.

“Menurut hemat kami dari saksi yang ada dan alat bukti, dia bekerja sama dengan pelaksana dan konsultan pengawas. Di mana sebenarnya laporan dari konsultan pengawas itu tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Artinya ada ketidaksesuaian spek, volume namun yang bersangkutan tetap menandatangani pencairan terkait pekerjaan telah selesai 100 persen,” kata Didik.

Baca juga :

Hal itulah yang menurutnya ada unsur kesengajaan. Karena KT sebagai pengendali kontrak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap hasil kinerja dari pelaksana. Sehingga, seharusnya jika melaksanakan tupoksinya dengan benar, maka kebocoran pelaksanaan proyek ini tidak terjadi.

Sedangkan tersangka AKP bersama tersangka ADP (sudah ditahan) berperan menyusun dokumen penawaran paket tender Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor. Dalam dokumen itu, keduanya memalsukan tandatangan Doddy Irawan Ali Pasono sebagai Pelaksana Bangunan Gedung dan Tri Asmaraning Tyas Arum sebagai ahli K3 Konstruksi.

Tidak hanya itu, keduanya juga menyusun dokumen permohonan klaim pembayaran pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. Padahal berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis oleh Laboratorium Bahan Konstruksi ITN Malang, ternyata volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Masih akan kami dalami lagi kasus ini, terutama soal kemungkinan adanya aliran dana maupun tersangka baru,” pungkasnya.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x