NewsOtomotif

Kenali 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

ilustrasi ambulans (freepik.com/freepik)
ilustrasi ambulans (freepik.com/freepik)

CITY GUIDE FM – Meskipun setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama saat melintasi jalan raya, terdapat tujuh kendaraan yang menjadi prioritas. Artinya, pengguna jalan lain harus memberikan jalan pada ketujuh kendaraan tersebut.

Hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama dan harus didahulukan :

Baca juga :

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Urutan tersebut sesuai dengan tingkat prioritas kendaraan dari tinggi ke rendah. Jadi jika ada kendaraan pemadam kebakaran yang melakukan tugasnya dan kendaraan pejabat dalam satu jalan, maka milik pejabat harus memberikan jalan.

Karena damkar merupakan prioritas pertama dengan ambulans menyusul dan seterusnya. Selain itu, pengguna jalan juga perlu menyadari bahwa terdapat kondisi darurat menyangkut keselamatan dan nyawa seseorang. Sehingga tidak hanya menaati karena takut peraturan.

Terdapat juga penjelasan bahwa kendaraan yang memiliki prioritas utama harus mendapat pengawalan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Kemudian, bagi yang melanggar ketentuan kendaraan prioritas akan kena sanksi tilang dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Penulis : Faydina Rizki (magang)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button