NewsPemerintahan

Kenali 4 Fungsi Penting Kenapa Kamu Perlu Punya NPWP

ilustrasi NPWP (foto : CNBC Indonesia)
ilustrasi NPWP (foto : CNBC Indonesia)

CITY GUIDE FM – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang berfungsi untuk urusan administrasi perpajakan. Sebagaimana yang tertulis dalam UU Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, apa sih fungsi dari NPWP? Simak penjelasan berikut ini.

Kewajiban membayar pajak

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (1), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara terutang oleh pribadi maupun badan wajib yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, salah satu fungsi NPWP ialah sebagai bentuk kewajiban untuk membayar pajak.

Jumlah tagihannya pun berbeda-beda, tergantung besar pendapatan yang individu atau badan peroleh. Jika tidak ada NPWP, maka pembayaran kewajiban tersebut akan menjadi tidak tertib.

Baca juga :

Pengajuan kredit ke bank

Fungsi penting selanjutnya ialah untuk memenuhi syarat ketika hendak mengajukan kredit atau pinjaman di bank untuk kepentingan tertentu. Seperti contohnya, mengajukan KPR, kredit kendaraan, Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan lain sebagainya.

Walaupun tidak semua persyaratan mewajibkan, namun adanya NPWP dapat lebih mempermudah proses pengajuan kredit. Melalui NPWP, pihak peminjam akan lebih mudah mengetahui apakah nasabahnya taat membayar pajak atau tidak.

Membuat surat perizinan dagang

Ketika hendak membangun suatu usaha, kamu perlu memiliki surat perizinan dagang untuk membuktikan legalitas dari usaha tersebut. Itu sebabnya, tiap pihak yang yang hendak mendirikan perusahaan harus mengajukan perizinan bisnis kepada pemerintah. NPWP merupakan salah satu syarat jika hendak mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pembuatan visa

Tujuan penggunaan NPWP untuk membuat visa ialah agar kedutaan besar dalam sebuah negara mengetahui ketaatan pajak calon turis tersebut. Tak hanya itu, mereka juga perlu memastikan turis yang berkunjung tidak menyalahgunakan visa liburan untuk kerja dan tinggal dalam jangka waktu yang lama di sana.

Penulis : Dilla Dyneta (magang)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x