NewsPemerintahan

Kementerian Haji dan Umroh Usul Perubahan Sistem Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Foto: Heri Prasetyo)
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan adanya program baru terkait pembagian kuota haji. Pihaknya mengusulkan kepada DPR RI agar sistem pembagian kuota dilakukan berdasarkan antrian jamaah di setiap provinsi.

Menurutnya, langkah ini bertujuan menghadirkan keadilan bagi calon jamaah haji. Selama ini, penetapan kuota haji adalah berdasarkan jumlah penduduk muslim tiap provinsi.

“Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang. Dengan sistem baru, kuota akan dibagi per provinsi sesuai antrian. Sehingga menunggu dari Aceh sampai Papua rata-rata sama yaitu 26 tahun,” ujarnya, usai menyelesaikan Program Doktoral di Bidang Manajemen Pendidikan Islam di UIN Maulana Malik Ibrahim pada Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pada kondisi sebelumnya menunjukkan ketimpangan. Misalnya, di Jawa Barat masa tunggu sekitar 18 tahun, sementara di Sulawesi Selatan mencapai 40 tahun. Namun, nilai manfaat atau subsidi yang diterima masing-masing jamaah tetap sama, meski waktu tunggunya berbeda jauh.

“Dengan antrian yang sama tentu akan mencerminkan keadilan. Menunggu sama lama, mendapatkan subsidi pun sama,” tambahnya.

Meski begitu, Irfan menyebut ada opsi lain yakni metode campuran. Sebagian berdasarkan antrian, sebagian berdasarkan jumlah penduduk. Kendati menurutnya, skema ini belum mencerminkan keadilan sesungguhnya.

Saat ini, daerah dengan antrian terpanjang adalah Sulawesi Selatan, mencapai 40 tahun. Sementara Jawa Timur tercatat hampir 30 tahun masa tunggu. Pihaknya masih menunggu persetujuan DPR RI untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button