NewsPemerintahan

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Kementerian BUMN yang kini berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. (Foto: VOI.ID)
Kementerian BUMN yang kini berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. (Foto: VOI.ID)

CITY GUIDE FM, JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-undang, pada Februari 2025 lalu. Kemudian, saat penyampaian pandangan akhir pemerintah dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025), Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan pesan Presiden Prabowo yang menyetujui RUU BUMN tersebut menjadi UU.

Ini artinya, sejumlah materi pokok dalam RUU BUMN akan segera diimplementasikan. Antara lain meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Secara garis besar, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator. Sedangkan Danantara Indonesia akan berfungsi sebagai eksekutor.

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” terang Rini, melansir VOI ID.

Tidak hanya itu, dalam RUU itu juga mengatur masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakilnya di BUMN maksimal 2 tahun sejak Mahkamah Konstitusi membacakan putusan. Selain itu, karyawan BUMN juga berpeluang menduduki posisi direksi, komisaris maupun level manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai UU. Sedangkan perpajakan terhadap transaski yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.

“Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas. Antara regulator dan operator,” tegasnya.

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button