NewsPemerintahan

Kemenkeu Satu Jatim Lelang Serentak Aset Senilai Rp 18 Miliar

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Eka Sila Kusna Jaya dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin (foto : istimewa)
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Eka Sila Kusna Jaya dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin (foto : istimewa)

CITY GUIDE FM, SIDOARJO – Kemenkeu Satu Jawa Timur (Jatim) menggelar lelang sejumlah besar aset di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, pada Kamis (23/11). Pelelangan secara serentak ini terdiri dari dua jenis lelang yaitu lelang eksekusi dan non-eksekusi, melalui situs www.lelang.go.id.

Lelang eksekusi berlangsung di 30 kantor pelayanan pajak dan satu kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai di Jatim. Rinciannya Kanwil DJP Jatim I terdiri dari lima satuan kerja (satker) peserta lelang, dengan delapan aset senilai Rp 656,7 juta.

Kanwil DJP Jatim II terdiri dari 15 satker peserta lelang dengan total 46 aset senilai Rp 4,1 miliar. Sedangkan Kanwil DJP Jatim III terdiri dari sepuluh satker lelang dengan total 21 aset senilai Rp 2,9 miliar. Sementara DJBC Jatim I memiliki 4 aset lelang senilai Rp 10,5 miliar.

Sehingga jika ditotal jumlah aset lelangnya sebanyak 79 senilai Rp 18,3 miliar. Sedangkan lelang non-serentak diikuti oleh 14 satuan kerja senilai Rp 736 juta. Selain itu, jenis aset yang dilelang juga beragam. Ada kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda dan logam mulia.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Eka Sila Kusna Jaya mengapresiasi atas sinergi lelang serentak Kemenkeu Jatim, dalam berkontribusi pada penerimaan negara. Khususnya pajak dan pengawasan kepatuhan material (KPM) penagihan.

“Pada lelang serentak hari ini (Kamis), ada 79 lot yang harapannya pukul 17.00 WIB laku semuanya. Kegiatan ini terselenggara dua kali, pertama bulan Mei di Malang dan kedua hari ini,” jelasnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengutarakan lelang serentak antara Kanwil DJKN, DJP dan DJBC Jatim bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Sekaligus memberikan efek jera terhadap penunggak pajak.

“Kegiatan ini adalah sinergi dan kolaborasi mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (srv)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x