Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji
CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Batu telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji, Rabu (11/10). Keduanya adalah Direktur CV Punakawan, Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan. Dan Direktur CV Diah Anugrah Pratama, Diah Ariyanti selaku konsultan pengawas.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Batu M Januar Ferdian, tersangka Angga terbukti melawan hukum dengan tidak melibatkan ahli K3 dan ahli bangunan. Tidak hanya itu, tersangka juga mencantumkan pekerja fiktif.
“Ada yang namanya Doddy Irawan yang tidak pernah ikut pengerjaan proyek. Tapi namanya ada dalam progres pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangannya dipalsukan,” terang Januar.
Baca juga :
Sedangkan tersangka Diah Ariyanti terbukti tidak melaksanakan tindakan pengawasan dengan cermat. Dalam penyusunan laporan harian, mingguan, bulanan, laporan progres pekerjaan dan as built drawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.
Atas perbuatan kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Diketahui biaya pembangunan Puskesmas Bumiaji Dinas Kesehatan Kota Batu menggunakan tahun anggaran 2021, sebesar Rp 4,5 miliar.
Jaksa menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka Angga Dwi Prastya telah mendekam di Lapas Kelas IA Lowokwaru dan Diah Ariyanti di Lapas Kelas IIA Sukun.
Editor : Intan Refa