Kejari Batu Terapkan Sanksi Kerja Sosial untuk Pidana Ringan

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mulai menerapkan sanksi kerja sosial bagi terpidana tindak pidana ringan sebagai alternatif hukuman penjara. Kebijakan ini menyusul pemberlakuan KUHP Nasional yang mulai aktif sejak 2 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Andi Sasongko menyatakan pihaknya telah menjalin kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kota Batu pada 15 Desember lalu terkait teknis pelaksanaan sanksi tersebut. Kolaborasi ini melibatkan Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya untuk menampung para terpidana.
“Tindak pidana tidak dijatuhkan (penjara), tetapi terpidana diberikan pelatihan sosial. Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu agar mereka mendapatkan keterampilan nantinya,” ujar Andi.
Dalam pelaksanaannya, terpidana akan melakukan pekerjaan di fasilitas publik atau lingkungan pemerintahan. Bentuk kegiatannya meliputi kerja bakti di masjid, pelayanan di kantor pemkot, hingga pemberian pelatihan keahlian khusus.
“Tujuannya agar setelah selesai menjalani masa hukuman, mereka dapat melakukan pekerjaan tanpa harus bergantung kepada orang lain,” tambahnya.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa sanksi kerja sosial ini hanya berlaku untuk kategori perkara tertentu dengan syarat yang ketat. Antara lain tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, nilai kerugian materiil di bawah Rp2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Andi juga menggarisbawahi bahwa sanksi ini tidak berlaku untuk kasus narkoba. Sebab, kasus narkotika memiliki batas minimal hukuman yang telah diatur undang-undang. Sehingga tidak memenuhi spesifikasi untuk mendapatkan hukuman sosial.
“Narkoba tidak bisa, karena ada minimalnya 4 tahun. Sedangkan syarat hukum sosial ini untuk yang (ancaman) di bawah 5 tahun dengan spesifikasi kerugian tertentu,” pungkasnya.
Reporter: Asrur Rodzi
Editor: Intan Refa




