Keamanan Aspal Pelintasan Rel Kereta, Tanggung Jawab Siapa?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Para pengakses City Guide tak kurang-kurang melaporkan kondisi aspal sekitar pelintasan rel kereta api yang rusak dan tak kunjung diperbaiki. Beberapa titik yang dilaporkan adalah di rel jalan LA Sucipto, lalu di sekitar Kota Lama dan beberapa titik lain. Cukup wajar jika masyarakat merasa khawatir saat melintasi jalan tersebut.
Ahli Pertama Teknik Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKP Kota Malang Helma Faridian mengaku selalu berkomunikasi kepada PT KAI soal aspal rusak di sekitar jalur pelintasan kereta api. Berdasarkan PP Nomor 56 tahun 2009 pasal 58, ruang manfaat jalur (RMJ) kereta api terhitung minimal 6 meter dari batas luar rel kanan dan kiri masih kewenangan KAI.
“Soal kondisi di salah satu rel KA Kota Malang yaitu LA Sucipto, saat ini status jalan milik pemerintah provinsi. Berita acara sudah disepakati dan masih dalam proses penyelesaian,” kata Helma.
Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya DJKA Denny Michels Adlan mengatakan tengah melakukan pembangunan dan perbaikan Ruang Manfaat Jalur atau RMJ secara bertahap. Ia juga mengaku selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan status jalan.
“Tapi jika memang perlu evaluasi dari beberapa masukan dari masyarakat, ke depan akan kami pertimbangkan lagi,” kata Denny.
Kata Denny, dalam perbaikan atau perawatan rel kereta api harus melihat kondisi aspal sekitarnya. Jika memang terdampak akibat aktivitas kereta api, maka pihaknya juga bertanggung jawab dalam perbaikan.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Siadi mengaku sering menerima keluhan masyarakat terkait kondisi aspal rel kereta api yang rusak. Menurutnya, secara kewenangan sudah jelas.
“Ketika perlintasan kereta api itu ada di jalan nasional maka jadi kewajiban dari Balai Besar Jalan dan Jembatan. Sedangkan, kalau perlintasan di jalan kabupaten atau kota, maka kewenangannya di pemerintah kabupaten atau kota. Jadi menyesuaikan statusnya,” kata Siadi.
Sementara itu, menurut Pakar Transportasi UB Prof Ludfi Jakfar, kerusakan aspal dekat perlintasan kereta api bisa akibat beban dinamis. Kondisi beban gerak dari kereta bisa jadi mempengaruhi struktur jalan.
“Bisa juga faktor lainnya, akibat kawasan muka air tanah dalam struktur yang tinggi. Kondisi ini yang biasanya sulit diketahui,” jelasnya.
Prof Lutfi menambahkan jika memang faktor kerusakan akibat dari beban gerak kereta api, seharusnya ada kalkulasi untuk langkah antisipasi kerusakan parah yang bisa membahayakan. (WL)
Editor: Intan Refa
Simak selengkapnya




