News

Kapolres Kota Batu Berpesan Pada Masyarakat Untuk Hindari Bermain Petasan

doc. istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Peristiwa ledakan petasan yang terjadi di Desa Kasembon Kabupaten Malang pada 11 Maret lalu yang menewaskan satu orang, menjadi perhatian khusus bagi Polres Kota Batu. Apalagi selama bulan Ramadhan ini, seakan lumrah sekali jual beli petasan untuk sekedar meramaikan suasana.

Oleh karena itu Kapolres Kota Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan agar terhindari dari kecelakaan yang tidak diinginkan. Hal itu disampaikannya dalam agenda Safari Ramadhan di Masjid Darul Muttaqin Desa Tulungrejo, Jumat kemarin (8/4).

Selain itu, sebelumnya jajaran Polres Batu juga gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 12 hari. Dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka penjual bahan petasan yang merupakan pengembangan dari kasus ledakan petasan di Kasembon, Kabupaten Malang.

doc. istimewa

Kasatreskrim Polres Kota Batu AKP Yussi Purwanto membeberkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial HH (24) dan MM (29) yang keduanya adalah warga Kabupaten Probolinggo. Keduanya diringkus petugas pada 28 Maret lalu dengan barang bukti berupa bubuk alumunium seberat 20 kg, kemudian 2 kantong plastic sentrotium nitrate, 2 kantong plastic bubuk serbuk booster kelengkeng dan satu unit alat timbang.

“Sebagian dirakit di Probolinggo, sebagian di Kasembon. (Yang di Kasembon) mungkin kurang tepat jadi kena ledakan. Tapi kalo di Kasembon itu memang, baik korban maupun tersangka itu belajar dari Youtube, ada catatan di buku hariannya itu cara membuat petasan,” jelas Yussi.

Saat ditanya petugas, keduanya mengaku sudah melakoni pekerjaan ini selama 3 tahun terakhir. “Jadi mereka ini jualnya musiman, kalau memang mau Romadhon mereka jualan obat-obat petasan maupun petasan yang sudah jadi,” sambungnya.

Modus operandinya adalah pelaku melakukan jual beli secara online melalui aplikasi marketplace. Untuk itu kedua pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x