Kanwil DJP Jatim III Kini Fokuskan Penggalian Potensi Pajak Di 5 Sektor Usaha
CITY GUIDE FM,MALANG, Setelah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sukses terlaksana hingga pertengahan tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III berhasil menghimpun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta sebanyak Rp. 1,8 triliun.
Kini, mereka mulai fokus pada penggalian potensi pajak di sub sektoral. Guna memaksimalkan penerimaan pajak, saat ini Kanwil DJP Jawa Timur III akan menitikberatkan dan menggencarkan penggalian potensi pajak pada lima sektor usaha.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Idham Budiarso mengatakan, ada 5 sektor yang dimaksimalkan.
“Ada sektor bendahara (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa), Sektor Emas, Industri Hasil Tembakau, Peternakan, hingga Perikanan,” ujarnya, Rabu (31/8/22).
Ia menjelaskan, kelima sektor tersebut akan dilakukan penggalian potensi dari hulu hingga ke hilir, guna memastikan tidak ada potensi perpajakan yang terlewat dan tidak ada celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya.
“Kanwil DJP Jawa Timur III beserta unit di bawahnya aktif bersinergi dengan berbagai instansi di luar DJP untuk melaksanakan program bersama guna mengefektifkan langkah dan saling memperkaya basis data,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.
Idham menambahkan, adapun kinerja realisasi penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III selama Semester I Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp. 11,7 triliun.
“Ini tumbuh positif secara nominal sebesar Rp 8 miliar tahun 2021. atau 0,07% dibandingkan realisasi periode yang sama pada tahun ini,” lanjutnya. Kemudian, realisasi penerimaan pajak pada semester I sebesar 41,30% dari total target tahun 2022 sebesar Rp28,5 triliun. Secara umum, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur hingga 30 Juni 2022 lalu sudah mulai tumbuh positif.
“Totalnya, ada Rp1,8 triliun atau 15,97% realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur III sampai dengan 30 Juni 2022 dan diperoleh dari penerimaan PPh Program
Pengungkapan Sukarela (PPS),” pungkasnya. (ok-ek)