NewsPemerintahan

Kanwil DJBC Jatim II Selamatkan Rp59 Miliar Kerugian Negara

rokok ilegal bermerk 23A. Foto : KPP BC TMC Malang
rokok ilegal bermerk 23A. Foto : KPP BC TMC Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II mencatat telah menyelamatkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp59,5 miliar hingga pertengahan Agustus 2025. Angka ini berasal dari 642 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di 24 wilayah kerja.

Dari penindakan itu, petugas Bea Cukai berhasil menyita 64,8 juta batang rokok ilegal, 20 ribu liter etil alkohol (miras) tanpa cukai dan seribu kilogram tembakau iris. Ada pula komoditas lain yaitu narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 9.944 butir.

Estimasi nilai barang hasil barang itu secara keseluruhan adalah Rp98 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp59,5 miliar. Dari hasil penegahan tersebut, tampak jelas bahwa peredaran rokok ilegal masih mendominasi. Jutaan rokok ilegal masih beredar luas di Jawa Timur.

Oleh karena itu, Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan pihaknya melakukan pendekatan socio cultural. Salah satunya melalui kegiatan keagamaan seperti sholawatan dengan menggandeng pondok pesantren untuk mengedukasi jamaahnya.

“Kita rangkul mereka karena mereka adalah pembayar pajak. Lalu kita juga lakukan pendekatan hukum serta mencarikan solusi bagi kesulitan mereka dalam berusaha,” jelas Agus.

Melalui pendekatan socio cultural menjadi alternatif strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan. Partisipasi masyarakat cukup penting dan efektif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button