Kanwil DJBC Jatim II Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp10 Miliar

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II memusnahkan sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penegahan sejak awal tahun hingga Agustus 2025, Kamis (25/9/2025). Total ada 7,11 juta batang rokok ilegal senilai Rp10,2 miliar, potensi kerugian negara Rp5,2 miliar. Serta 1.406 liter arak bali ilegal senilai Rp31,3 juta, potensi kerugian negara Rp52,3 juta.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Agus Sudarmadi menyatakan hingga 31 Agustus 2025, pihaknya telah melakukan 494 kali penindakan. Hasilnya, petugas berhasil menyita 52 juta batang rokok ilegal dan 17.757 liter minuman mengandung etil alkohol.
Total nilai barang yang tegahan itu diperkirakan mencapai Rp79 miliar. Jika ditotal, DJBC Jatim II menyelamatkan kerugian penerimaan negara mencapai Rp47,6 miliar.
“Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” kata Agus.
Sebelum melakukan pemusnahan, Agus juga menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pekerja rokok senilai Rp1.325.900. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta PBID yang juga bersumber dari DBHCHT sebesar Rp42 juta.
Di sisi lain, pihaknya juga melakukan pendekatan socio cultural untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menggalang partisipasi dalam pengawasan social peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Di samping pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan BKC Ilegal untuk memperkuat pengawasan.
“Kami menggunakan pendekatan ini melalui kegiatan keagamaan, salah satunya sholawatan bersama dengan menggandeng Pondok Pesantren untuk memberikan edukasi,” tuturnya.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa