Idjen TalkNews

Kampus Jadi Tempat Kampanye,Apa yang Akan Terjadi?

Idjen Talk edisi 8 September 2023

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Mahkamah Agung beberapa waktu lalu mengizinkan kampanye di lingkungan kampus. Hal ini merujuk pada populasi pemilih muda yang lebih banyak pada Pemilu 2024 nanti.

Ketua BEM Universitas Negeri Malang Muhammad Yusril Hana mengaku sepakat dengan keputusan MK yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan. Dengan catatan ada aturan yang detail dari KPU.

“Kampanye di lembaga pendidikan seperti kampus menjadi hal yang dicita-citakan organisasi kampus. Nantinya BEM bisa menjadi jembatan penyalur aspirasi masyarakat ke peserta pemilu,” kata Yusril.

Baca juga :

Sementara itu, Kaprodi Magister Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang Dr Imam Ropi’i tidak mengkhawatirkan kampanye di lembaga pendidikan, termasuk kampus. Karena, hal ini bisa menjadi salah satu bahan uji pada visi misi yang dari peserta pemilu.

“Kami sepakat jika kampanye di lembaga pendidikan mulai dari perguruan tinggi dengan fasilitas yang sudah memadai. Selain itu, kampanye di kampus bisa lebih ke dialog dan kritisasi pada visi misi peserta pemilu,” jelas Imam.

Di sisi lain, Ketua DPC Gerindra Kota Batu Heli Suyanto mengaku siap melakukan kampanye di lembaga pendidikan, sambil menunggu aturan detail dari KPU. Karena penting untuk KPU merancang aturan, bagaimana model kampanye yang tepat di lembaga pendidikan.

Komisioner KPU Kota Batu Marlina menjelaskan sebelumnya KPU RI sudah mengeluarkan PKPU No 15 tahun 2023, yang mengatur di mana kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

“Tapi dengan keputusan MK itu, ada PKPU baru yang akan terbit. Kami juga akan melakukan rapat koordinasi, untuk membahas bagaimana mengaplikasikan keputusan MK, termasuk metode kampanye di kampus. Apakah di ruang terbuka, tertutup atau dengan peraga kampanye,” jelas Marlina. (AN)

Editor : Intan Refa

Simak tema Idjen Talk lain :

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x