NewsPemerintahan

Kajati Jatim Puji Penyelesaian Masalah PSU di Kota Batu

Penyerahan dokumen Legal Assistance dari Kejari Batu kepada Pemkot Batu secara simbolis. (Foto: Istimewa)
Penyerahan dokumen Legal Assistance dari Kejari Batu kepada Pemkot Batu secara simbolis. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE, KOTA BATU – Kota Batu kini menjadi contoh praktik penataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Jawa Timur. Melalui kolaborasi yang baik, Pemkot Batu dan Kejaksaan Negeri Batu telah menyelamatkan aset senilai Rp522 miliar dari 12 pengembang perumahan.

Hal ini terlihat dari penyerahan dokumen Legal Assistance (LA) atas hasil pendampingan hukum di Gedung Pancasila, Balai Kota Among Tani, pada Jumat siang (17/10/2025). Acara ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi, yang hadir bersama jajaran Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim.

“Langkah ini merupakan kerja kolaborasi yang cukup baik antara Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan, dan stakeholder lainnya. Saya harap bisa menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lain di Jawa Timur,” ujar Kepala Kejati Jawa Timur Kuntadi.

Ia menilai penyelesaian masalah PSU di Kota Batu dapat menjadi model penyelesaian di daerah lain yang mengalami persoalan serupa. Maka pihaknya akan memastikan daerah lain dapat meniru metode Kejari dan Pemkot Batu.

Ini sejalan dengan UU No 16 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung No 7 Tahun 2021, yang memberi legitimasi kepada kejaksaan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset publik.

“Kota Batu bisa menjadi pengungkit proses penyelesaian masalah PSU. Nilainya luar biasa, dan saya apresiasi Wali Kota serta Kajari Batu. Saya pastikan proses seperti ini akan direplikasi di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

Kata Kuntadi, hambatan terbesar dalam penyelesaian PSU biasanya muncul karena pengembang sudah tidak aktif atau mengalami kendala administrasi di awal pembuatannya. Dalam hal ini, pendampingan hukum oleh kejaksaan, menurutnya mampu memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses pengalihan aset ke pemerintah daerah.

Berkat apresiasi Kajati Jatim ini, Wali Kota Batu Nurochman berterima kasih atas dukungan kejaksaan dalam memperkuat tata kelola aset dan transparansi pemerintahan. Ia berharap aset PSU yang mencapai Rp1 triliun bisa segera di bawah pengelolaan pemerintah Kota Batu.

“Keberhasilan ini bukan hanya soal nilai aset yang terselamatkan. Tetapi juga tentang tumbuhnya kesadaran hukum dan penguatan sistem administrasi aset di daerah,” pungkasnya.

Reporter: Asrur Rodzi

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button