KAI Larang Keras Ngabuburit di Sepanjang Rel Kereta

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melarang keras bagi masyarakat untuk beraktivitas, termasuk ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api selama bulan Ramadan. Aktivitas ini tentu sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan orang yang melakukannya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan jalur kereta api bukan tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian.
“Beraktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
Larangan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Termasuk aktivitas seperti memindahkan barang atau menggunakan jalur untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
“Bagi yang melanggar, akan kena sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta,” tegas Luqman Arif.
Luqman mengimbau masyarakat ketika hendak ngabuburit di tempat yang aman dan jauh dari jalur kereta api. Pihaknya juga aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasional yang sering terdapat aktivitas masyarakat.
Petugas Polsuska dan petugas di lintas rel akan membubarkan setiap aktivitas di dekat jalur KA, demi keselamatan bersama.
Reporter : Dwi Putri
Editor : Intan Refa