NewsPeristiwa dan Kriminal

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Ditunda


Penasihat Hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya (berbaju hitam) bersama tim. (Foto : Heri Prasetyo)
Penasihat Hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya (berbaju hitam) bersama tim. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sidang tuntutan kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang yang sedianya berlangsung pada Rabu (5/3/2025) tertunda. Penasihat Hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya.

“Sebelumnya, pihak JPU telah meminta waktu dua minggu untuk persiapan, namun hingga saat ini mereka masih belum siap. Sidang tuntutan pun kembali ditunda selama dua minggu dan baru akan dilaksanakan pada Rabu (19/3/2025) mendatang,” ujar Guntur.

Guntur juga menyampaikan harapannya agar JPU memberikan tuntutan yang ringan kepada seluruh terdakwa. Dia beralasan kedelapan terdakwa dalam kasus ini bukanlah otak dari jaringan narkoba tersebut, melainkan hanya pekerja.

“Mereka berkomunikasi secara online dan hanya disuruh untuk mengatur alat serta mencampur bahan-bahannya. Semuanya mengaku telah menyesal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan bahwa enam dari delapan terdakwa awalnya mendapat tawaran bekerja di pabrik rokok. Ternyata malah bekerja memproduksi narkoba.

“Informasi tawaran kerja itu berasal dari terdakwa berinisial YCN an FP, yang menawari pekerjaan ke enam terdakwa lainnya,” paparnya.

Keenam terdakwa tersebut yaitu I (25), RR (23), HA (21), MDA (24), ARA (21), dan SS (28) belum menerima upah sama sekali. Kabarnya mereka akan mendapat upah Rp 1 juta setelah narkoba produksinya selesai dan terkirim.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Raditya membenarkan penundaan sidang tersebut.

“Tim JPU memang masih belum siap dengan berkas tuntutannya, sehingga sidang terpaksa tertunda,” pungkasnya.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button