News

Jelang Ramadhan, Satpol PP & Bea Cukai Malang Sidak Toko Jualan Minol Ilegal

foto : istimewa

Kamis (31/3) hingga Jumat (1/4/22) dinihari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama jajaran samping seperti DENPOM dan Bea Cukai Kanwil Malang, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa toko & warung yang ditengarai menjual minuman beralkohol (minol) tanpa ijin.

Sidak tersebut dilakukan, menjelang bulan suci Ramadhan yang beberapa hari lagi akan dijalani oleh umat muslim di seluruh dunia dan menekan angka peredaran penyalahgunaan minol tanpa pita cukai.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat ST M Ling bilang, sidak tersebut dilakukan karena ada aduan dari masyarakat yang menemukan beberapa toko yang mencurigakan.

Sehingga dari petugas langsung melakukan sidak dengan mengajak Bea Cukai untuk memastikan apakah pemilik memiliki ijin berdagang minol atau tidak.

“Dari temuan ini, ada beberapa toko yang sengaja menyembunyikan minol itu di kamar mandi, ada juga lemari minuman nya ditutupi dengan kertas. Akhirnya kami geledah dan kita periksa,” ujarnya.

Kepada reporter City Guide FM, Rahmat juga menambahkan, total ada 861 botol minol ilegal yang berhasil diamankan dan disegel oleh petugas. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari kami (Satpol PP), ini melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Sanksi nya tindak pidana ringan (tipiring) kurungan 3 bulan atau denda Rp. 50 Juta,” tegasnya.

Sementara, Pejabat Fungsional Penindakan Bea Cukai Malang, Andi Budianto mengatakan, dari pihaknya akan memeriksa ratusan botol tersebut secara menyeluruh.

Ia menyebut, ada beberapa botol minol ilegal yang diindikasikan memiliki pita cukai palsu. Sehingga ada salah satu gudang milik penjual dilakukan penyegelan.

“Kita akan periksa tentang keaslian pita cukai dan ijin nya. Untuk pasalnya dan penegakkan hukum nya kami serahkan ke Kepolisian setelah sudah kita periksa lebih lanjut,” tutur Andi.

Ia juga menambahkan, pemilik toko bisa melanggar sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2012 serta pasal 204 & 300 KUHP tentang Peredaran minuman beralkohol tanpa izin. (adm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x