Jangan Sembarangan Buat Polisi Tidur (Speed Bump)
CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Keberadaan speed bump atau polisi tidur di beberapa ruas jalan di Kota Malang, banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan belakangan ini. Sebab, pembuatan polisi tidur tersebut tidak jarang tanpa perhitungan yang proper.
Dalam Idjen Talk bertajuk “Jangan Sembarangan Buat Polisi Tidur (Speed Bump)”, Pakar Transportasi UB Ir Sugiono menjelaskan ada aturan dalam membuat speed bump, termasuk dari segi ergonomisnya. Ergonomis maksudnya adalah kemanfaatan, kenyamanan, kemudahan, keamanan, sampai estetikanya.
Dalam Permenhub No 14 tahun 2021 telah ada aturan detail terkait bagaimana pembuatan speed bump dengan mempertimbangkan keselamatan pengendara. Salah satunya adalah ukuran dimensinya yang harus sesuai standar.
Baca juga :
“Kalau sesuai aturan, seperti bagian atas speed bump itu 15 cm dan ketinggiannya 12 cm. Jadi tidak terlalu kecil dan juga tidak terlalu besar. Lalu jarak antar polisi tidur juga diperhatikan agar tidak terlalu dekat,” terang Sugiono.
Sehingga pengendara yang melintas tetap merasa nyaman dan aman. Saat membuat speed bump pun untuk tingkatan wilayah seperti RT dan RW harusnya ada kerjasama dengan pakar transportasi. Ini supaya ada arahan agar speed bump-nya sesuai dengan standar.
Sugiono juga menerangkan bahwa tidak semua jalan perlu ada polisi tidur. Karena speed bump itu memang untuk daerah-daerah yang rawan dan terdapat larangan melintas dengan kecepatan tinggi. Bahkan ada wilayah yang jika terdapat speed bump, justru bisa menimbulkan kecelakaan.
“Jadi kedepan, harusnya ada sosialisasi pada masyarakat soal pembuatan speed bump maupun speed trap,” lanjutnya. (WL)
Editor : Intan Refa
Simak juga tema Idjen Talk lain