News

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemungutan BPHTB

dok.istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan tahun 2020, yang dilakukan oleh terdakwa Ali Fathur Rohman dan Juma’ali memasuki babak baru.


Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/2) di Pengadilan Tipikor Surabaya, menghadirkan 6 orang saksi yang mengungkapkan asal muasal terbongkarnya penyelewengan ini. Keenam saksi tersebut adalah M. Chori selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020, Edi Murtono, Wiwid Anandana, Wahyuning Dwi Utami, Sendi dan Ismail.


“Dalam keterangan saksi tersebut, M. Chori menerima laporan dari masyarakat bahwa Nilai Jual Objek Pajak dapat diturunkan,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo.

dok.istimewa


Selanjutnya, M. Chori memerintahkan saksi Wahyuning, Sendi dan Ismail untuk melakukan investigasi. Lalu, Sendi melakukan sampling terhadap Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB yang dicetak massal dengan transaksi BPHTB.


“Dan ternyata, dalam investigasi tersebut ditemukan adanya 7 Nomor Objek Pajak dari wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajaknya telah diturunkan dan dipergunakan untuk transaksi BPHTB,” lanjut Edi. Lantas, temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada M. Chori yang saat itu menjabat Plt Kepala BKD tahun 2020.


Pihaknya kemudian mencari tahu siapa dalang dibalik semua ini dengan melacaknya melalui aplikasi SISMIOP atau sistem informasi manajemen pajak. Dari situlah, diketahui muncul oleh kode akun Fathur yang merujuk pada terdakwa Ali Fathur Rohman. Dalam pemeriksaan internal, terdakwa Ali Fathur Rohman mengakui telah menurunkan NJOP tidak lebih dari 10 NOP.


Sebelumnya, terdakwa Ali Fathur Rohman dituduh melakukan penyimpangan pemungutan BPHTB yaitu menurunkan NJOP tanpa penetapan dari Walikota, membuat NOP baru tidak sesuai prosedur, mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal dan terdakwa Juma’ali sebagai makelar bekerjasama dengan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Ali Fathur Rohman yang saat itu merupakan staf analis pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk pengurusan tersebut. Akibat dari perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 miliar. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x