NewsPemerintahan

Imawan Mashuri : Pers Dibusukkan dalam RUU Penyiaran

Tokoh Pers Jatim Imawan Mashuri (foto : kanalindonesia.com)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sejumlah tokoh pers Malang bereaksi keras terhadap beredarnya revisi Undang-Undang Penyiaran oleh DPR RI. Salah satunya adalah tokoh pers Jawa Timur Imawan Mashuri, sekaligus Dewan Penasehat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim.

Kepada City Guide FM, dia menyoroti beberapa poin perubahan yang menurutnya ‘keblinger‘. Bagaimana tidak? Media-media hanya akan menjadi corong pemerintah dan memberitakan apa yang mereka minta.

“Saya sampai penasaran siapa yang punya gagasan seperti itu. Bayangkan wartawan tidak boleh investigasi, padahal itu adalah kasta tertinggi produk jurnalistik. Investigasilah yang membuat sesuatu dari gelap menjadi terang,” jelas Imawan.

Baca juga :

Selain itu, posisi media sebagai wadah kontrol sosial melalui kritik juga akan terbungkam. Padahal, Imawan mengatakan kritik adalah vitaminnya demokrasi untuk keseimbangan penyelenggaraan bernegara.

“Pikiran apa yang ada di otak mereka itu. Sehingga akan menyebabkan membuat lagi penyelesaian perkara itu oleh KPI. Padahal masih ada UU No 40 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap perselisihan media itu diselesaikan oleh dewan pers,” lanjut Dewan Penasehat PRSSNI Jatim ini.

Maka artinya ada ketidak-singkronan antara revisi UU No 32 tentang Penyiaran dengan UU No 40 tentang Pers. Imawan juga mempertanyakan urgensi revisi UU Penyiaran, apakah ada masalah sehingga harus ada perubahan?

“Apa karena terlalu pintar mengkritik dan melakukan investigasi sehingga itu yang mau mereka cegat. Ataukah karena penyelesaian selama ini tidak menguntungkan sehingga perlu lembaga lain yang bisa menguntungkan?,” tanyanya.

selengkapnya Imawan Mashuri, Founder Arema Media Group

Dia menegaskan kalau DPR RI benar-benar mengesahkan draft itu, maka aliansi jurnalis bisa saja melakukan gugatan.

“Saya pernah tiga kali menggugat menteri (Menkominfo). Saya pernah menjadi Ketua ATVLI, saat itu menteri membuat PerMen tentang digitalisasi di Indonesia. Salah dia melakukan, saya gugat, menetri kalah. Menteri bikin baju baru lagi, saya gugat lagi, bikin lagi gugat lagi,” jelasnya.

Imawan mewanti-wanti jika ini sampai legal artinya ada kebodohan yang dikembangkan menjadi kelembagaan untuk sebuah kepentingan pembusukan.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x