Hukum Bukan Hanya Mengatur Ketertiban Tapi Juga Memberi Batasan
Hal itu disampaikan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Dr Faizin dalam talkshow idjen talk pagi ini (10/6). Kata Faizin permasalahan akan muncul ketika ada pembatasan pada kreativitas yang dikeluarkan dalam hukum, karena aturan yang berlebihan bisa membatasi orang berekspresi.
Faizin menilai, konten Prank itu memang guyonan atau lucu lucuan, tapi kadang di dalam prank ini ada hal yang memunculkan kerugian ke orang lain, lalu muncul fenomena yang meresahkan dan mengarah ke hukum pidana.
Sekarang ini aturan yang dipakai aturan UU ITE bisa dilihat pasal 27 ayat 3, lalu UU KUHP yang lain seperti pasal 310 dan 311 terkait pencemaran nama baik dan penghinaan, soal perbuatan tidak menyenangkan dsb, yang paling tidak bisa menjadi pertimbangan orang saat mau bikin konten. (Elsa Renika)
Sumber : City Guide FM