NewsPemerintahan

Hingga Juli 2025, BNN Kabupaten Malang Rehabilitasi 152 Pecandu


Kantor BNN Kabupaten Malang. (Foto : Heri Prasetyo)
Kantor BNN Kabupaten Malang. (Foto : Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang mencatat telah merehabilitasi 152 orang pencandu narkoba hingga Juli 2025. Ketua Tim Humas BNN Kabupaten Malang Nurteta Wulansari menekankan bahwa penanganan narkoba bukan tugas satu institusi saja.

“Permasalahan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Dibutuhkan peran aktif dari masyarakat, pemerintah, hingga sektor swasta agar langkah pemberantasan lebih efektif,” jelasnya, Jumat(1/8/25).

Selama semester pertama 2025, BNN Kabupaten Malang telah menjangkau lebih dari 13.600 orang melalui berbagai kegiatan penyuluhan, kampanye, dan talkshow terkait bahaya narkoba. Kegiatan ini melibatkan lebih dari 50 instansi, termasuk sekolah, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah.

Sementara tahun ini, program Desa Bersinar kembali dijalankan dengan sasaran utama di Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen. Sejumlah kegiatan seperti pelatihan pendidik sebaya, penguatan ketahanan keluarga, serta deteksi dini narkotika akan menjadi fokus. Sejak 2020, total sudah 10 desa di Kabupaten Malang menyandang status Desa Bersinar.

Selain itu, BNN juga melibatkan masyarakat secara aktif dengan membentuk Penggiat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan dan pemerintahan. Hingga pertengahan 2025, sudah ada 50 penggiat yang dibekali pelatihan khusus guna menyebarkan semangat antinarkoba di lingkungan mereka.

Dalam bidang rehabilitasi, BNN Kabupaten Malang menggandeng berbagai institusi seperti RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat, Puskesmas Gondanglegi, Klinik HMC Dau hingga Yayasan Nawasena Arsa Indonesia. Total 152 klien menjalani pemulihan baik secara medis maupun sosial selama semester I 2025.

Tak hanya itu, permintaan asesmen dari aparat penegak hukum melonjak tajam. Dari 30 kasus pada tahun lalu menjadi 144 permohonan asesmen hingga Juni 2025. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran serta keterlibatan lembaga penegak hukum dalam mendukung rehabilitasi, bukan hanya penindakan.

Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) juga terus dikembangkan. BNN Kabupaten Malang membentuk Agen Pemulihan di tingkat desa, khususnya di Desa Sepanjang dan Landungsari. Mereka telah menjalani pelatihan agar mampu memberikan penanganan awal bagi korban penyalahgunaan narkotika kategori ringan.

Meski demikian, Indonesia saat ini masih menghadapi situasi darurat narkoba. Berdasarkan Indonesia Drug Report 2024, prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia telah mencapai 1,73 persen dari populasi atau sekitar 3,3 juta jiwa.

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi, demi Malang yang bersinar dan Indonesia yang tangguh menyongsong 2045,” tutup Nurteta.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button