NewsPeristiwa dan Kriminal

Hingga Juli 2023, Bea Cukai Malang Sita 12 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang amankan rokok ilegal (Foto : Humas Bea Cukai)
Bea Cukai Malang amankan rokok ilegal (Foto : Humas Bea Cukai)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sepanjang tahun 2023, KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai (TMC) Malang telah melaksanakan 104 penindakan obyek cukai ilegal. Dari hasil penindakan itu, petugas berhasil mengamankan 12,4 juta batang rokok ilegal, 49 kwintal tembakau iris (TIS). Lalu 21 ribu botol Vape, 940 liter minuman beralkohol ilegal, 4,9 kilogram ganja.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas masih menemukan peredaran rokok ilegal dalam operasi rutinnya. Tepatnya pada Senin lalu (14/8), saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang, petugas melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi. Pada bangunan yang berada di Jalan Selat Sunda, Kelurahan Lesanpuro itu, petugas mendapati 24 koli.

“Kemudian tim melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan tersebut. Dan mendapati 140 koli rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM),” terang Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo.

Secara total jumlahnya mencapai 91 ribu bungkus rokok tanpa cukai yang berhasil petugas temukan. Setidaknya petugas telah mengamankan 1,8 juta batang rokok berbagai merk tanpa pita cukai.

Baca juga :

Selain itu, petugas juga menggiring supir, pemilik bangunan beserta barang dan sarana pengangkut ke Kantor KPPBC TMC Malang untuk diproses. Gunawan memperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 2,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x